Minggu, 11 Desember 2011

Oknum Dosen D III Kebidanan Universitas Tulungagung Beri Sangsi Nyleneh Pada Mahasiswi

Rini

Tulungagung-OPSI
Berawal dari permasalahan pribadi yang dialami antar mahasiswi DIII Kebidanan Universitas Tulungagung (UNITA) yang berinisial NN dengan DN, oknum dosen bagian sub unit praktek Rini bersama Sandra D,SST dosen kemahasiswaan memberikan ultimatum kepada NN. Kedua oknum dosen tersebut akan m engambil kebijakan mengeluarkan NN dari kampus UNITA jika terbukti hasil visum membuktikan bahwa NN sudah tidak pera wan lagi,karena NN belum menikah. Kebijakan ini menurut kedua dosen tersebut untuk membuktikan tuduhan DN yang se dang berselisih dengan NN,dimana DN telah menyebarkan isu bahwa NN sudah tidak perawan lagi padahal belum menikah, sehingga masih menurut Sandra dan Rini hal ini akan menyebabkan nama kampus tercemar.

Seperti yang dikatakan Sandra dan Rini, NN dan DN memang mempunyai perma salahan pribadi yang membuat kedua maha siswi tersebut bertengkar.Pertengkaran mereka berawal dari masalah hand phone milik AT alumni DII Kebidanan UNITA tempat mereka kuliah. Menurut AT,hand phone miliknya yang dijual oleh DN sudah laku Rp.700.000,- namun uang dari hasil penjualan HP tersebut tidak diberikan selu ruhnya kepada AT namun DN hanya menye rahkan uang Rp.200.000,- sedangkan yang Rp.500.000,- kata DN dibawa oleh NN. 

Kampus DIII Kebidanan UNITA
Mendengar pengakuan DN, maka AT langsung menemui NN dan meminta uang yang menurut DN di bawa NN.Merasa ti dak pernah memakai ataupun membawa uang yang dimaksud oleh AT, kontan saja NN marah dan mengajak AT untuk mene mui DN dan terjadilah pertengkaran antara NN dan DN yang akhirnya DN mengaku salah dan sanggup mengembalikan uang tersebut kepada AT. Sekalipun DN dan NN sudah sepakat damai,namun rupanya DN masih dendam terhadap NN,bahkan diduga kuat DN memfitnah NN dengan menyebar kan isu bahwa NN sudah tidak perawan lagi padahal NN belum menikah. Tidak ha nya berhenti di situ,DN juga menyampaikan isu ini kepada salah seorang pegawai kam pus yang kemudian disampaikan ke Rini dosen DIII Kebidanan UNITA.

Diduga mempunyai rasa ketidaksukaan terhadap keluarga NN, Rini yang kebetulan rumahnya berdekatan dengan rumah NN ternyata mendukung laporan DN dan mene ruskan informasi tersebut ke Sandra dosen kemahasiswaan. Dengan dukungan Rini yang diduga sejak awal kurang harmonis dengan tetangganya yakni keluarga NN, maka Sandra dan Rini memanggil kedua mahasiswi yang sedang bersengketa terse but dan memberi keputusan bahwa NN ha rus menjalani tes keperawanan dengan visum yang menurut kedua dosen tersebut akan difasilitasi oleh pihak kampus baik dokter yang akan mem visum maupun biayanya.

Namun anehnya,tentang peraturan dan kebijakan yang disampaikan oleh Rini dan Sandra yang mengatakan bahwa jika terbukti NN sudah tidak perawan,maka NN akan dikeluarkan dari kampus. Kontan keluarga NN tidak terima akan hal ini,karena kebijakan itu sama sekali bukan aturan mur ni dari kampus. “Sebenarnya masalah ini adalah masalah pribadi anak kami dengan DN,tidak ada kaitanya dengan kampus mas,tapi kog mereka mengambil kebijakan seperti itu yang seakan memojokan anak kami,”sesal salah satu keluarga NN yang mengaku dari Surabaya ketika ditemui war tawan dari berbagai media setelah klarifikasi dari kampus DIII Kebidanan UNITA.

Menurut keluarga NN yang tidak mau disebut namanya,kebijakan yang diambil oleh kedua oknum dosen tersebut sangat keterlaluan,karena bukan tambah menyele saikan masalah tetapi membuat keponak kanya depresi dan merasa tidak nyaman meneruskan kuliah di UNITA.”Ini sangat melanggar HAM berat mas,apa lagi me nurut kedua oknum dosen mengatakan bah wa persoalan ini sudah diketahui oleh Ka prodi, dan menurut bu Rini masalah ke ponakkan saya ini sudah bukan masalah pribadi lagi,melainkan masalah keluarga kami dengan Institusi kampus,”tambahnya.

Sementara itu menurut beberapa tetang ga Rini yang satu kampung dengan rumah keluarga NN di Kecamatan Pogalan Kabu paten Tulungagung saat ditanya wartawan membenarkan bahwa hubungan antara ke dua keluarga tersebut memang kurang har monis.”Padahal pagar rumahnya aja gan deng lho mas,tapi memang sepertinya kelu arga bu Rini tidak suka dengan keluarga bu Nur (orang tua NN….red),”kata tetang ga dekat Rini yang juga tetangga dekat NN.

“Saya tidak ada masalah dengan kelu arga NN mas,lagian masalah ini adalah masalah keluarga NN dengan Institusi jadi kami akan menyelesaikan sesuai aturan yang ada di kampus ini,”jelas Rini saat diwa wancarai di kampus DIII Kebidanan UNITA yang didampingi oleh kepala Administrasi kampus yang tidak mau disebut namanya. Ketika ditanya tentang aturan yang dipakai oleh Rini dan Sandra,pihaknya enggan berkomentar. “Bukan wewenang kami saya untuk menjawab mas,biar Direktur saya yang menjelaskan karena masalah ini sudah diketahui Kaprodi,”jawab Rini.

Lain halnya dengan Sandra Dewi,SST dosen kemahasiswaan yang juga ikut campur atas persoalan ini mengatakan bah wa dalam menangani kasus NN dan DN,pihaknya merasa sudah sesuai dengan prosedur kampus.”Saya ini dosen kemaha siswaan pak,jadi saya berhak ikut campur masalah yang menimpa mahasiswa saya,apa lagi masalah ini sudah masuk ra nah kampus sesuai laporan beberapa dosen, staf, dan mahasiswa saya,”tegas Sandra dengan nada tinggi karena merasa jengkel dicerca pertanyaan dari tim investigasi dari beberapa media di kampus DIII Kebidanan UNITA.

Sementara menurut Dr.Denok Sri Utami (Kaprodi DIII Kebidanan UNITA) setelah berhasil ditemui para kuli tinta menjelaskan bahwa baru mendengar adanya kasus ini setelah ada wartwan yang datang.”Saya tidak pernah diberitahu oleh dosen saya jika ada kasus ini di kampus mas,dan baru setelah anda datang ini saya tahu,”jawab Dr.Denok di kantornya.

Dengan adanya kasus yang sebenarnya merupakan masalah pribadi yang dibesar – besarkan dan dibawa ke dalam ranah kam pus oleh oknum dosen dan DN ini,Denok akan segera memanggil semua yang terkait dengan masalah ini dan meluruskan agar tidak berkepanjangan. “Yang berhak meng ambil keputusan di kampus ini saya mas, bukan dosen saya.Jadi dikeluarkan atau tidak dari kampus ini juga tergantung saya, dan perlu anda catat bahwa saya tidak pernah melarang orang kuliah di sini hanya karena tidak perawan,”tegas Denok

Masih menurut Denok,jika memang ter bukti ada oknum dosen yang memang salah dan membuat aturan ataupun kebijakan yang tanpa koordinasi dengan Kaprodi, maka pihak lembaga akan member sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku di lem baganya.Ketika ditanya tentang sangsi apa yang akan diberikan kepada kedua oknum dosen yang menangani kasus ini dan ter kesan ada rasa ketidaksukaan secara pribadi terhadap NN,Denok belum bisa menjawab. “Saya akan pertemukan mereka dulu mas, dan sekali lagi saya tidak pernah mengi jinkan atau mengajari dosen-dosen saya untuk bersikap seperti yang anda katakan ( dendam…red) kepada mahasiswa yang ada di sini (DIII Kebidanan UNITA…. .red),”tambah Denok saat mengakhiri perte muanya dengan tim invetigasi dari gabunga n tiga media di ruang kerjanya.

uSyam HT/ Mjt / Tim

0 komentar:

Posting Komentar