Rabu, 28 Desember 2011

Cara Kerja Debt Collector FIF Bangkalan Tidak Pakai Aturan

Inzet Syaiful Anam debt collector
Bangkalan-OPSI
Jum’at 16 Desember 2011 sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Raya Basanah, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan Madura telah terjadi perampasan dan pemaksaan juga penekanan kepada salah satu korban seorang wartawati yang sedang menjalan kan tugas seperti biasanya. Perampasan dan pemak saan juga penekanan yang dilakukan oleh Syaiful Anam dan kawan-kawan yang merupakan Dept Col lector dari FIF Bangkalan di karenakan keterlam batan angsuran sepeda motor.

Apa yang telah dilakukan oleh Syaiful Anam dan kawan-kawan sudah melanggar hukum dan UU Pers pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dijiwai pasal 28 UUD 1945 : Pihak manapun yang meng halangi apalagi mengancam tugas-tugasnya hukuman pidana 2 tahun penjara atau denda lima ratus juta rupiah.

Perampasan dan pemaksaan juga pene kanan yang dilakukan oleh debt collector Bangkalan yang ada di lapangan secara bru tal seperti preman memepet, membentak dan merampas kunci kontak secara paksa. Juga tidak menunjukkan tanda pengenal dari FIF, Surat Tugas dari FIF dan tidak menunjukkan SK penyitaan satu unit se peda motor dari Kejaksaan juga tidak didam pingi oleh aparat Kepolisian. Ini sudah jelas melanggar Hukum Pidana (KUHP) pasal 368 dan pasal 369 : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, me maksa seorang dengan kekerasan atau an caman kekerasan untuk memberikan ba rang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, di ancam karena peme rasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Demi tegaknya Undang-Undang yang ber laku di Negara kita khususnya para penegak hukum aparat setempat harus menindak dengan tegas debt collector-debt collector yang melakukan perbuatan me langgar hukum, merugikan konsumen demi untuk kepentingan pribadinya. Seperti hal nya yang telah dilakukan oleh Syaiful Anam dan kawan-kawan dari FIF Bangkalan ke pada seorang wartawati Biro Bangkalan.   Abdul Kadir uKabiro

1 komentar:

Deen MF mengatakan...

BIASA ITU GAN, GA ANEH,,, TINGGAL PINTER-PINTER KITA AJA... MAMPIR DI LAPAK ANE GAN WWW.KASKASKUS.BLOGSPOT.COM

Posting Komentar