Lamongan-OPSI
Membuat bangunan jalan cor seperti makanan “Marta bak” terdiri dari pasir, koral, semen setebal 4 cm terdapat di Desa Kedung Mentawar juga merangkap ketua PAC PAN, Ketua GAPOKTAN, Ki os pupuk resmi yang berna ma Wiji ketika ditemui OPSI terkait Proyek ADD menga takan saya tidak tahu sambil tertawa kemudian menjawab saya serahkan Bayan Surip, dan Bayan Surip mengatakan itu urusannya Kades Wiji.
Ketua LPM Sokran menjawab, saya tidak tahu dan tidak musyawarah, Kaur Umum Ponadi mengatakan baru dimulai tadi pagi dikerjakan tetapi diborongkan. Dan Bayan Surip mengatakan ADD dana sebesar Rp.29.050.000,- dari Camat Ngimbang ketika di Konfirmasi tidak ada keterangan.
OPSI belum bisa ketemu dengan Kasi ADD Khusnul Aklaq tidak pernah ada di tempat dan Kepala BAPERMAS Heru Widi. Keterangan bantuan ADD di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor. 04 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Ka bupaten Lamongan Nomor.01 Tahun 2007.
Pelaksanaan kegiatan diatur oleh Bupati Lamongan Nomor. 03 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan ADD Kabupaten Lamongan Tahun anggaran 2011 dan petunjuk teknis.
Sampai saat ini OPSI memantau terus banyak ADD di Kecamatan Ngimbang tidak di kerjakan karena irih dengan Desa Kakatmenjalin ADD Tahun 2009 di Dusun Penjalin tidak di kerjakan dan jalan Poros Desa Mentawar Tahun 2011 belum di kerjakan. uSpn / Scj
Membuat bangunan jalan cor seperti makanan “Marta bak” terdiri dari pasir, koral, semen setebal 4 cm terdapat di Desa Kedung Mentawar juga merangkap ketua PAC PAN, Ketua GAPOKTAN, Ki os pupuk resmi yang berna ma Wiji ketika ditemui OPSI terkait Proyek ADD menga takan saya tidak tahu sambil tertawa kemudian menjawab saya serahkan Bayan Surip, dan Bayan Surip mengatakan itu urusannya Kades Wiji.
Ketua LPM Sokran menjawab, saya tidak tahu dan tidak musyawarah, Kaur Umum Ponadi mengatakan baru dimulai tadi pagi dikerjakan tetapi diborongkan. Dan Bayan Surip mengatakan ADD dana sebesar Rp.29.050.000,- dari Camat Ngimbang ketika di Konfirmasi tidak ada keterangan.
OPSI belum bisa ketemu dengan Kasi ADD Khusnul Aklaq tidak pernah ada di tempat dan Kepala BAPERMAS Heru Widi. Keterangan bantuan ADD di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor. 04 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Ka bupaten Lamongan Nomor.01 Tahun 2007.
Pelaksanaan kegiatan diatur oleh Bupati Lamongan Nomor. 03 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan ADD Kabupaten Lamongan Tahun anggaran 2011 dan petunjuk teknis.
Sampai saat ini OPSI memantau terus banyak ADD di Kecamatan Ngimbang tidak di kerjakan karena irih dengan Desa Kakatmenjalin ADD Tahun 2009 di Dusun Penjalin tidak di kerjakan dan jalan Poros Desa Mentawar Tahun 2011 belum di kerjakan. uSpn / Scj
0 komentar:
Posting Komentar