![]() |
Forum Bersama OKP dan LSM meluruk Mapolda |
Banjarmasin-OPSI
Forum Bersama OKP dan LSM Provinsi Kalimantan Selatan meluruk ke Mapolda Kal-Sel di Banjarmasin melakukan Demonstrasi dan Orasi untuk menyampaikan aspirasi, demi Kebenaran dan Keadilan. Demo di bawah kordinator Din Jaya dengan membawa massa sekitar 350 orang. Dalam orasinya Din Jaya meminta kepada pihak Polda Kalsel agar menindak tegas CV. BTB (Berkah Tanah Bumbu) yang melakukan aktivitas penambangan, padahal tidak mempunyai kejelasan legalitas dan yang lebih parah lagi CV. BTB tidak pernah memberi atau membayar sepeserpun kepada masyarakat di wilayah tersebut.
Dalam pada itu juga, meminta agar Dir. Reskrim Polda Kalsel menindak lanjuti dugaan adanya tindak pemalsuan surat yang dilakukan oleh direktur CV. Berkah Tanah Bumbu (BTB), dengan tanda bukti lapor No: TTBL / 08.01 / I / 2011. Dir. Reskrim tertanggal 20 Januari 2011, serta memin ta Polda Kalsel agar menelisik Muhammad Ali yang mengaku sebagai salah satu Komisaris PT. Trans Coal International (TCI) yang telah merampas lahan hak milik yang sah ma syarakat desa Suka Damai.
Sejumlah warga desa Suka Damai Kab. Tanbu juga da tang ke Banjarmasin turut berdemo guna menyampaikan aspirasi mereka. Usai demo mereka me nerangkan kepada OPSI bahwasannya mereka merasa resah dan tertindas kebebasan mereka dengan adanya kegiatan penambangan yang mengatas namakan PT. TCI. “Kami memberikan dukungan kepada Bu Hanna (Rizki Hanna Kurnia) yang sepengetahuan kami adalah pemegang saham dan Direktur PT. TCI yang sah. Lan jutnya, kami tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan dukungan terhadap Muhammad Ali yang mengaku sebagai Ko misaris PT. TCI juga, ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan na manya.
Atas polemik ini, dimana masing-ma sing pihak mengklaim sebagai pemegang saham dan Direktur yang sah dari PT. TCI. Tim OPSI mengadakan Investigasi. Hanna saat dikonfirmasi memberikan penjelasan dan menyerahkan copy Dokumen lega litasnya kepada Tim Investigasi OPSI KPK.
Menurut Hanna kendati dirinya telah merasa lelah dalam penyelesaian masalah ini yang tidak kunjung selesai juga namun demi harapan dan kepentingan masyarakat Suka Damai dirnya akan tetap berjuang meski sebesar apapun rintangannya, ujar Hanna. Dia telah melaporkan Muhammad Ali ke Polda Kalsel pada bulan Januari 2011 tapi sampai sekarang tidak ada tindakan yang jelas. Kronologis Akuisisi Saham PT. TCI. Tanggal 7 September 2010 PT. TCI melaksanakan pengikatan jual beli Kuasa Pertambangan dengan PT. SMR (Srikandi Mining Resource) pada Notaris Martius, SH di Banjar Baru Kalimantan Selatan.
Tanggal 9 September 2010 PT. TCI melakukakan pembatalan jual beli Kuasa Pertambangan dengan PT. SMR (Srikandi Mining Resource) pada Notaris Martius, SH di Banjar Baru Kalimantan Selatan. Tanggal 20 September 2010 Kadis Pertam bangan dan Energi Drs. H. Muhammad Amin MT menerbitkan surat resmi nomer : 545 / 643 /PU / TAMBEN. isi surat yaitu Membenarkan Bahwa Telah Terjadi Akuisisi Yang Sedang Dalam Proses Penyelesaian Administrasi.
Tanggal 25 November 2010 PT. TCI mengadakan (RUPS) Rapat Umum Pemegang Saham, hasil RUPS dituangkan dalam surat pernyataan No 13. Yang isinya pembicaraan atau wacana untuk penjualan (akuisisi) saham PT. TCI kepada PT. SMR. Pada tanggal 27 November 2010 PT. TCI kembali melaksanakan RUPS, dengan Notulen RUPS melaksanakan penjualan (akuisisi) saham PT. TCI kepada PT. SMR dengan di akuisisinya saham maka kom posisi pejabat, kepemilikan dan kebijakan perusahaan menjadi hak PT. SMR. u Tim
Forum Bersama OKP dan LSM Provinsi Kalimantan Selatan meluruk ke Mapolda Kal-Sel di Banjarmasin melakukan Demonstrasi dan Orasi untuk menyampaikan aspirasi, demi Kebenaran dan Keadilan. Demo di bawah kordinator Din Jaya dengan membawa massa sekitar 350 orang. Dalam orasinya Din Jaya meminta kepada pihak Polda Kalsel agar menindak tegas CV. BTB (Berkah Tanah Bumbu) yang melakukan aktivitas penambangan, padahal tidak mempunyai kejelasan legalitas dan yang lebih parah lagi CV. BTB tidak pernah memberi atau membayar sepeserpun kepada masyarakat di wilayah tersebut.
Dalam pada itu juga, meminta agar Dir. Reskrim Polda Kalsel menindak lanjuti dugaan adanya tindak pemalsuan surat yang dilakukan oleh direktur CV. Berkah Tanah Bumbu (BTB), dengan tanda bukti lapor No: TTBL / 08.01 / I / 2011. Dir. Reskrim tertanggal 20 Januari 2011, serta memin ta Polda Kalsel agar menelisik Muhammad Ali yang mengaku sebagai salah satu Komisaris PT. Trans Coal International (TCI) yang telah merampas lahan hak milik yang sah ma syarakat desa Suka Damai.
Sejumlah warga desa Suka Damai Kab. Tanbu juga da tang ke Banjarmasin turut berdemo guna menyampaikan aspirasi mereka. Usai demo mereka me nerangkan kepada OPSI bahwasannya mereka merasa resah dan tertindas kebebasan mereka dengan adanya kegiatan penambangan yang mengatas namakan PT. TCI. “Kami memberikan dukungan kepada Bu Hanna (Rizki Hanna Kurnia) yang sepengetahuan kami adalah pemegang saham dan Direktur PT. TCI yang sah. Lan jutnya, kami tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan dukungan terhadap Muhammad Ali yang mengaku sebagai Ko misaris PT. TCI juga, ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan na manya.
Atas polemik ini, dimana masing-ma sing pihak mengklaim sebagai pemegang saham dan Direktur yang sah dari PT. TCI. Tim OPSI mengadakan Investigasi. Hanna saat dikonfirmasi memberikan penjelasan dan menyerahkan copy Dokumen lega litasnya kepada Tim Investigasi OPSI KPK.
Menurut Hanna kendati dirinya telah merasa lelah dalam penyelesaian masalah ini yang tidak kunjung selesai juga namun demi harapan dan kepentingan masyarakat Suka Damai dirnya akan tetap berjuang meski sebesar apapun rintangannya, ujar Hanna. Dia telah melaporkan Muhammad Ali ke Polda Kalsel pada bulan Januari 2011 tapi sampai sekarang tidak ada tindakan yang jelas. Kronologis Akuisisi Saham PT. TCI. Tanggal 7 September 2010 PT. TCI melaksanakan pengikatan jual beli Kuasa Pertambangan dengan PT. SMR (Srikandi Mining Resource) pada Notaris Martius, SH di Banjar Baru Kalimantan Selatan.
Tanggal 9 September 2010 PT. TCI melakukakan pembatalan jual beli Kuasa Pertambangan dengan PT. SMR (Srikandi Mining Resource) pada Notaris Martius, SH di Banjar Baru Kalimantan Selatan. Tanggal 20 September 2010 Kadis Pertam bangan dan Energi Drs. H. Muhammad Amin MT menerbitkan surat resmi nomer : 545 / 643 /PU / TAMBEN. isi surat yaitu Membenarkan Bahwa Telah Terjadi Akuisisi Yang Sedang Dalam Proses Penyelesaian Administrasi.
Tanggal 25 November 2010 PT. TCI mengadakan (RUPS) Rapat Umum Pemegang Saham, hasil RUPS dituangkan dalam surat pernyataan No 13. Yang isinya pembicaraan atau wacana untuk penjualan (akuisisi) saham PT. TCI kepada PT. SMR. Pada tanggal 27 November 2010 PT. TCI kembali melaksanakan RUPS, dengan Notulen RUPS melaksanakan penjualan (akuisisi) saham PT. TCI kepada PT. SMR dengan di akuisisinya saham maka kom posisi pejabat, kepemilikan dan kebijakan perusahaan menjadi hak PT. SMR. u Tim
0 komentar:
Posting Komentar