Kamis, 06 Oktober 2011

Oknum TNI Terjerat Pasal 365

Fifit terdakwa
Surabaya-OPSI
Agus Fitri anto alias Fifit berpangkat Ser ka Mar dari ke satuan Pusdik mar Gunung Sari Jogoloyo Suraba ya adalah meru pakan terdakwa dan harus menja lani sidang Militer di Bundaran Bungurasih Waru Sido arjo, dengan kasus tindakan melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan pasal 365 KUHP tentang pen curian dengan pengancaman dan perbuatan tidak menye nangkan. Dari hasil laporan Asnan (korban), kronologis kejadian pada hari Selasa 2 Nopember 2010 pukul 00.30 WIB di ni hari, datang seorang tamu laki-laki (terdakwa) turun dari mobil pick up ekspas warna biru dan men dekati pos penjaga di Perumahan Griya Tama Persada Ngoro Mojokerto.Selang beberapa saat ter dakwa diterima oleh security Didik Irawan alias Sutris dan terdakwa menanyakan ke pala security kepada Didik alias Sutris ke mudian Didik alias Sutris memanggil Asnan (korban) disaat itu tengah berada di pos penjagaan belakang dengan menggunakan alat telekomunikasi Handy Talky Tipe GP Serie 2000. Dengan adanya panggilan dari Didik Irawan alias Sutris, Asnan (korban) segera beranjak pergi ke pos depan dengan di dampingi oleh 2 pembantu security yaitu Terop dan Diman dan bertemu dengan Agus Fitrianto alias Fifit (terdakwa).

Setelah terdakwa bertemu dengan As nan (korban), terdakwa menanyakan bebe rapa pertanyaan kepada korban. Perta nyaan tersebut  terdakwa menanyakan si apa Kepala Security dan siapa yang me nyuruh yang bersangkutan bekerja. Karena Asnan (korban) memegang HT dan ber upaya mengecilkan volume, tiba-tiba ter dakwa berusaha merampas HT dari tangan Asnan (korban), kemudian di selipkan baju terdakwa dan sebelum kejadian tersebut, pada tanggal 1 Oktober 2010 terdakwa me lakukan perampasan pedang samurai di pos penjagaan.Upaya lain yang dilakukan oleh ter dakwa adalah menanyakan kartu iden titas korban. Karena tidak menghiraukan pertanyaan terdakwa, korban dituduh oleh terdakwa sebagai anggota teroris karena ti dak melaporkan tentang keberadaannya di  pe ngurus wilayah setempat. Akhirnya ter dakwa menyuruh korban berlari kembali ke tempat semula dengan berlari 10 kali putaran. Disaat korban melakukan berlari, kemudian korban berhenti dan memaling kan kepalanya di mobil terdakwa. Disaat itu korban mengetahui bahwa di dalam mo bil terdakwa, ada 3 orang yang ikut me nyaksikan perbuatan terdakwa dan sengaja tidak turun.Karena korban merasa di paksa oleh ter dakwa, akhirnya korban melapor ke pihak manajemen atas kejadian tersebut dan pagi harinya pukul 05.30 WIB, korban melapor ke Polsek Ngoro Mojokerto. Dari pihak Polsek, korban diberi saran agar mela por ke pihak Garnisun karena terdakwa ada lah seorang anggota TNI..uAni SR. SH 86

0 komentar:

Posting Komentar