Sabtu, 16 Juli 2011

Tes DNA Lambat, Ada Apa?

Sengketa Warisan H.Rais 
Surabaya-OPSI
Kasus sengketa warisan Mat Rais (H. Rois) yang berupa tanah dan bangunan di jalan Kaliwaron hingga saat ini belum tuntas. Sebagaimana pada putusan Penggadilan Negeri Surabaya yang mengadili gu gatan tersebut memenangkan ahli waris dari perni kahan Mat Rais dengan Maemunah, namun Penga dilan Tinggi Jatim memenangkan Sukemi dan ahli waris almarhum Sunaryo yang mengaku sebagai anak kandung Mat Rais dan Yatini (istri pertama) dasar Pengadilan Tinggi Jatim memenangkan
Su kemi dan ahli waris almarhum Sunaryo karena ada bukti bahwa pada kartu tanda penduduk dan kartu keluarga tercantum nama Mat Rais.

Atas keputusan tersebut ahli waris dari perka winan H. Rais dengan Maemunah mengaju kan proses hukum terakhir yakni Peninjau an Kembali ke MA dengan mengajukan tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) tanggal 28 September 2010 di lakukan pembongkaran makam Yatini (Buduran), Sunaryo (Suraba ya), dan H. Rois (Lamongan) guna tes DNA untuk membuktikan apakah Sukemi dan almarhum Sunaryo anak kandung atau anak angkat H. Rois dengan Yatini sebagai mana tuntutan ahli waris dari perkawinan H. Rois dengan Maemunah. Ironisnya hing ga kini pihak Kepolisian belum melakukan pengambilan contoh darah dari Sukemi (meninggal dunia bulan Mei 2010) dan con toh darah dari anak almarhum Sunaryo se bagai pembanding. Menurut H.A. Goess jaheinnie Rois, SH salah satu anak kadung H. Rais, demi kepastian hukum dan kebenar an serta rasa keadilan, seharusnya pihak Kepolisian segera melaksanakan pengambil an contoh darah untuk tes DNA, katanya pada koran mingguan ini.

Dalam perkembangan kasus ini H A. Goessjaheinnie salah satu anak kandung H. Rais dengan Maemunah melaporkan secara pidana Sukemi dan ahli waris almarhum Sunaryo dan juga Drs. Agus Setyoko yang saat itu menjabat Lurah Kapasari ke Polda Jatim dengan No. POL: LP/679/XI/2008/Biroops,tanggal 13 Nopember 2008, Drs. Agus Setyoko di laporkan atas tuduhan tu rut serta bersama sama melakukan pemal suan surat dan atau memberikan keterang an palsu (surat keterangan waris palsu) un tuk menguasai tanah dan bangunan milik ahli waris H. Muhammad Rois, sebagaima na dalam pasal 263 jo pasal 55,56 KUHP.

Saat di konfirmasi opsi, Agus Setyoko yang kini menjabat Sekretaris Kecamatan Wiyung, mengatakan sebagai pelayan ma syarakat bahwa apa yang di lakukannya su dah benar, karena saat membuat keterang an waris juga ada saksi dan bukti KTP juga kartu keluarga (KK), saya siap di sumpah apapun bahkan sumpah pocong bahwasan nya saya tidak mengetahui bila H. Rais per nah menikah 2 kali, kata Sekcam Wiyung itu. Baca Edisi Berikutnya.  (Mantan Lurah Kapasari I Jadi Tersangka)..uGhofur/Tim

0 komentar:

Posting Komentar