Minggu, 13 Mei 2012

Dugaan Penyimpangan Anggaran Dinas Pertanian kota Surabaya


Fungsional Pengelola Kegiatan Layak Diperiksa Penegak Hukum

SURABAYA - Upaya pemerintah menindak pelaku tindak pidana korupsi sepertinya bukan menjadi momok yang menakutkan bagi para pejabat di berbagai wilayah diindonesia. Buktinya masih banyak pejabat-pejabat daerah banyak terkait urusan korupsi.Banyak kepala daerah terlibat dalam kasus korupsi belakangan ini antara lain akibat lemahnya pengawasan kinerja pemerintahan lokal. Untuk itu, pengawasan terhadap penggunaan dana APBD harus diperketat dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat. Imbauan itu dikemukakan salah seorang peneliti anti korupsi. Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri mencatat, sudah 173 kepala daerah selama periode 2004-2012 yang menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa. Sebanyak 70 persen dari jumlah itu sudah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap dan menjadi terpidana.Beliau juga menambahkan  korupsi kepala daerah terjadi akibat biaya politik dalam pemilu kepala daerah yang tinggi. Selain itu, pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah juga lemah. Sejumlah lembaga pengawas justru rentan bersekongkol dengan elite penguasa lokal.Korupsi kepala daerah mengakibatkan melapuknya fungsi formal pemerintahan. "Pemerintahan daerah masih ada, tetapi tidak berfungsi maksimal untuk membangun daerah dan melayani publik. Elite penguasa sibuk dengan kepentingan sendiri, sementara program-program peningkatan kesejahteraan rakyat terabaikan," katanya.

Untuk mengantisipasi itu, diperlukan pengawasan ketat dan penegakan hukum. Masyarakat harus dilibatkan dalam penyusunan program pemerintah daerah sejak awal dan kemudian mengawal pelaksanaannya."Perilaku politik dan kemampuan manajemen kepala daerah juga mesti ditingkatkan agar bisa menjalankan pemerintahan yang bertanggung jawab dan transparan," ujarnya.Hal ini juga terjadi pada pengelolaan kegiatan konstruksi, Tragedi runtuhnya jembatan Kutai Kartanegara (Kukar) pada  November lalu menyisakan sejumlah catatan sekaligus keprihatinan. Runtuhnya jembatan yang juga dijuluki Golden Gate-nya Indonesia itu dalam usia yang masih muda, baru 10 tahun, menimbulkan sejumlah tanda tanya besar, keprihatinan sekaligus kekhawatiran di benak kita semua. Seperti, bagaimana kualitas konstruksi jembatan, bagaimana perawatannya selama ini, bagaimana pula kualitas SDM konstruksi kita, dan sebagainya. Dan renungan terpenting dari tragedi tersebut adalah inikah akibatnya jika sektor yang sangat strategis dikorupsi..

Sebagaimana kita ketahui, sektor konstruksi adalah salah satu sektor yang paling strategis dan menentukan kehidupan masyarakat dan bangsa. Ia merupakan pilar utama perekonomian bangsa terutama terkait dengan penyediaan infrastruktur sebagai penopang utama roda perekonomian. Karenanya, sektor ini sangat berpengaruh terhadap tingkat daya saing Indonesia. Sebagai dilaporkan oleh Global Competitiveness Report 2010-2011 yang dilansir oleh World Economic Forum, peringkat daya saing Indonesia terganggu oleh kondisi infrastruktur yang masih buruk.Berdasarkan survey indeks persepsi korupsi yang dilakukan World Bank pada tahun 2005 di 15 negara, termasuk Indonesia, sektor konstruksi berada pada urutan terakhir atau terkorup di antara 17 sektor perekonomian. Sektor korupsi dianggap rawan penyimpangan, suap dan korupsi karena bidang pekerjaan konstruksi yang melibatkan banyak pihak, dipandang dapat membuka peluang terjadinya suap dan korupsi. Nilai kontrak yang relatif besar juga mempermudah untuk menyembunyikan dana suap, korupsi dan mengatur mark-up harga. Di sisi lain, penampilan akhir hasil dapat menyembunyikan rendahnya mutu bahan, volume dan penyimpangan metode pelaksanaan. KPK bahkan menyebutkan bahwa tingkat kebocoran APBN di sektor ini mencapai 40 persen, sedangkan tingkat kebocoran dalam pengadaan barang dan jasa mencapai 30 persen.Sudah menjadi rahasia umum pula jika proyek konstruksi nasional telah menjadi “bancakan” kader partai politik dan oknum pejabat pemerintah. Kajian Kadin menyebutkan, sebagian besar pemenang proyek konstruksi sudah ditunjuk sebelum pelaksanaan tender. Sebanyak 87 persen dari seluruh proyek konstruksi di Indonesia telah ditetapkan pemenangnya sebelum tender berakhir. Dari angka tersebut, 90 persen di antaranya syarat unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Minimnya peran masyarakat dalam pemberantasan tindak korupsi menjadikan korupsi tidak hanya meluas tetapi dilakukan secara sistematis sehingga saja merugikan keuangan negara tetapi telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.Bahkan jumlah kasus kerugian keuangan negara serta modus operandinya semakin meningkat dari tahun ketahun.Terkait empat edisi tulisan yang dimuat media OPSI sebelumnya yang menyorot kinerja fungsional pengelola kegiatan dilingkungan Dinas Pertanian kota Surabaya memuat aspek pelaksanaan,pengawasan,pengendalian kegiatan dan kualitas,usia bangunan,spesifikasi teknik,serah terima pekerjaan yang disinyalir terjadi kegagalan bangunan yang berakibat terjadi kebocoran anggaran secara potensial terkait hal ini fungsional penggelola kegiatan masih belum memberikan keterangan.Terkait hal ini menurut pengamat kontruksi serta pengamat  anti korupsi melontarkan tanggapan “seyogyanya inspektorat kota surabaya bersikap proaktif terkai berita ini sebagaimana tugas pokok yakni Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.”

Beliau juga menambahkan indikasi KKN sangat terlihat dari Carut marut kinerja fungsional pegelola kegiatan  ini terlihat pada rendahnya kualitas pada  paket konstruksi yang sudah diPHO yang diduga mengalami kegagalan konstruksi yakni paket  paket Konstruksi Jalan Paving < 5 m tipe A Boezem Wonorejo  yang dikerjakan oleh CV. LANGGENG JAYA dengan harga negoisasi Rp427.369.817,00  dari pagu anggaran  Rp622.691.000,00 hal ini terlihat sejumlah kualitas item pekerjaan yang disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis dan metode pelaksanaanyang ditetapkan dalam rencana mutu kontrak.Hal ini terlihat rendahnya mutu paving block serta canstin diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak dan juga dengan kualitas item pekerjaan lapisan sirtu pada pemadatan hamparan lapisan sirtu  paket tersebut dikerjakan asal jadi serta pemasangan paving block  diduga ngawur asal nempel.Begitu juga dengan kualitas item pekerjaan lapisan sirtu pada pemadatan hamparan lapisan sirtu  paket tersebut dikerjakan asal jadi, Hal itu tentu akan mempengaruhi jumlah volume pasir batu yang diperlukan. Artinya, kubikasi sirtu yang diperlukan akan mengalami penurunan nilai atau mark down. Meski bobot item pekerjaan tersebut tidak akan terpengaruh namun nilai dan harga satuan riil yang seharusnya terserap pada pekerjaan itu menjadi bocor dan menguap. Sebab dalam laporan progress harian, mingguan dan bulanan tetap akan dibuat dengan bobot, nilai dan harga satuan yang telah ditetapkan dalam kontrak. sehingga hasil dan manfaatnya diperkirakan tidak berumur lama alias tidak sesuai dengan life time yang ditetapkan dalam perencanaan.Disebutkan, rendahnya kualitas pekerjaan itu terjadi karena standar analisa dan spesifikasi teknis yang dilanggar. Semisal, untuk pekerjaan pemadatan sirtu dengan ketebalan 20 Cm misalnya, diperlukan    1.2000 m³ sirtu; 0.2500 tukang gali; 0.0250 mandor dan 0.1000 lot alat bantu. Sementara kisaran harga satuan pemerintah (HPS) untuk pekerjaan pemadatan sirtu antara Rp150.000-Rp200.000. 

Mengingat paket tersebut telah selesai dan sudah melalui proses serah terima tingkat pertama/PHO tentu hal ini mengundang spekulasi negative oleh sejumlah kalangan.Menurut sejumlah kalangan pengamat konstruksi,”tentu hal tersebut menunjukkan rendahnya kinerja fungsional pengelola kegiatan dilingkungan Dinas Pertanian kota Surabaya khususnya dijajaran PPK terkait,seyogyanya pengendalian dan pengawasan kualitas,kuantitas serta estetika pekerjaan dilakukan pada saat pelaksanaan perkerjaan masih berjalan.Sehingga pengawas pekerjaan dilapangan dapat menghentikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi,dimensi serta hal lainya agar perbaikan-perbaikan dapat dilakukan tanpa harus menunggu hasil-hasil pemeriksaan yang notabene hanya dijadikan alat untuk menentukan pembayaran termin semata.Sangat disayangkan sikap fungsional dijajaran Dinas Pertanian hanya diam seribu bahasa tidak memberikan keterangan ( Luqman/Muhaimin_Bersambung)

Muhbib Pegawai KUA dan Suwati Guru PAUD Desa Pendowo Kumpul Makan Dana Hibah

LAMONGAN - Dana bantuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Propinsi Jawa Timur tahap 6 tahun 2011. Bantuan dana HIBAH senilai 50 juta rupiah yang mestinya untuk di belikan ayam petelur ras ternyata tidak dibelikan dan tidak mau menunjukan tempatnya, ketika ditanyai wartawan Koran ini tidak mengaku tetapi malah bilang bahwa dirinya adalah wartawan anggota jawa pos, dan Muhbib sebagai Pegawai Negeri (PNS) KUA Kecamatan Sukorame juga mendapat bantuan dana HIBAH.

Istrinya Suwati Indah Rahayu AMs Spd Kelompok Ternak Mandiri program pengada’an sapi bibit dan dia adalah seorang guru PAUD Desa Pendowokumpul Kecamatan Sukorame juga mendapat bantuan dana HIBAH 25 juta juga tidak mau menunjukan ternak sapi tersebut, terkait hal ini bantuan dana HIBAH Muhbib dan Istrinya Suwati Indah Rahayu ketika di tanyai oleh wartawan Koran ini tidak pernah mau menunjukan ternaknya. (Spn/Hdk)

Oknum PNS Dinas Peternakan Selewengkan Sapi Bansos

 “Terkait Dugaan Ulah Oknum PNS Dinas Peternakan Trenggalek Yang Nggrandong Hak Kelompok Ternak Di Kecamatan Bendungan Dengan Penuh Kesombongan Dan Keserakahan, Dengan Mengandalkan Jabatan Dan Para Pejabat Yang Membackingi”

TRENGGALEK - Oknum PNS dinas peternakan di duga jadi dalang penyelewengan BANSOS, bahkan menggerogoti BANSOS yang ada di Kecamatan Bendungan . Pasal nya, Menurut Informasi warga bendungan, kelompok yang mengajukan BANSOS ternak pada tahun 2009 lalu. Menuturkan bahwa ada seorang oknum PNS Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek yang berinisial TyK yang di duga melakukan penyelewengan BANSOS tersebut. Menurut GN  (anggota kelompok Tani Bendungan) Menuturkan bahwa TyK meminta jatah sapi BANSOS kepada Ketua Kelompok dengan mengatasnakan Kepala Dinas. Adapun Sapi BANSOS yang diduga diambil oleh TyK adalah sapi dengan nomor telinga 722 yang seharusnya dipelihara oleh saudara Tumari, akan tetapi sampai sekarang saudara Tumari tidak mendapatkan haknya. Bahkan menurut kesaksian anggota kelompok sapi dengan nomor telinga 722 tersebut dipelihara oleh saudara Selan yang beralamatkan di Rt 18 Rw 07 Ds. Botoputih.

Menurut Warga Bendungan yang enggan di sebutkan namanya menuturkan, “Selain itu ada dua sapi lagi yang diduga juga diminta oleh TyK, yaitu sapi dengan nomor telinga 196 yang seharusnya dipelihara oleh saudara Simin dan sapi dengan nomor telinga 616 yang seharusnya dipelihara oleh saudara Marsidi. Bahkan sampai sekarang para anggota kelompok tidak mengetahui dimana kedua sapi tersebut berada. Bahkan yang lebih mengejutkan lagi adalah pemotongan hasil penjulalan susu sebesar 40% bagi sapi yang ada di kandang koloni yang ada di Dilem dan penjualan anak juga dipotong 40% bagi semua peternak. Menurut warga, TyK memang Dekat dengan kepala dinas, dan warga pun juga curiga kalau keserakahan TyK ini sudah kongkalikong dengan Oknum Petinggi Dinas Peternakan.

Ir.Tri Wahyudi (Kepala Dinas Peternakan Trenggalek) Saat di konfirmasi mengenai hal tersebut Menuturkan, “memang benar untuk pemotongan hasil susu sebesar 40% tersebut, itu hasilnya untuk pemeliharaan kandang koloni dan pengobatan sapi yang sakit juga untuk biaya IB (kawin suntik)”. Tapi hal tersebut berbeda dengan yang ada di lapangan. Pasalnya sampai sekarang kelompok tidak tau berapa jumlah uang yang terkumpul dari hasil potongan susu tersebut, bahkan bendahara kelompok pun tidak tau menau berapa jumlah uang potongan tersebut dan kemana uang tersebut digunakan.

TyK (oknum PNS) waktu dikonfirmasi OPSI mengatakan, “kalau potongan susu yang 40% itu buat perbaikan kandang dan yang lainya, TyK juga mengatakan “Apabila hari ini saya dipanggil Ke Trenggalek oleh dinas dan dicopot dari jabatan saya sebagai PNS saya malah bersyukur mas, dan saya langsung mengadakan selamatan (syukuran) karena dicopot dari PNS” (ungkap TyK). Yang membuat warga geram sampai saat ini adalah sikap TyK yang terlalu menyombongkan diri, bahkan setiap kali ada wartawan yang datang menemuinya. TyK pasti mengatakan kepada anggota kelompok kalau wartawan menemui dia untuk belajar berwira usaha kepadanya. GN (anggota kelompok ternak bendungan) juga menuturkan, “yang paling mengejutkan lagi adalah TyK juga pernah ngomong gini mas ”inilo sudah saya sediakan uang satu tas untuk mengkondisikan wartawan yang datang menemui saya”. Rul 6

Oknum LSM Abal-Abal Menghasut Warga Timahan

TRENGGALEK - Warga Desa Timahan, Kec. Kampak telah diperalat seseorang yang mengaku dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) “GEMAH RIPAH” dari Kab. Blitar. Pasalnya sejak kehadiran Mohammad Zainu yang menetap di Desa Pringapus, Kec. Dongko yang  berbatasan dengan Desa Timahan, Zaini (Oknum LSM Abal-Abal) diduga memprovokasi warga Timahan dengan iming-iming pembebasan Lahan Perhutani untuk masyarakat. Kamis (26/4). Oknum LSM tersebut mengundang dari Perhutani, Dispertahutbun, BPN, Bupati, dll, untuk mengadakan sosialisasi tentang tapal batas pertanahan Perhutani dengan mengatasnamakan masyarakat. Diduga ada indikasi provokasi terhadap masyarakat untuk pembebasan tanah negara buat masyarakat, yang ujung-ujungnya justru malah akan menyesatkan masyarakat.

“Titis Wardoyo” (Kabid Kehutanan DISPERTAHUTBUN Trenggalek) saat dikonfirmasi OPSI menuturkan, dalam undangan pada (26/4) dari warga Desa Timahan tersebut untuk mendengarkan Penyuluhan mas, tapi kalau undangan yang masuk di Kabag Pemerintahan isinya mendengarkan aspirasi warga.  Dan Informasinya masyarakat juga di mintai uang oleh oknum LSM Abal-abal tersebut sebesar Rp.30.000 untuk mengadakan sosialisasi tersebut, padahal kan kasihan masyarakat to mas kalau seperti itu. Dan selain itu rumornya masyarakat juga sudah ada yang di tarik uang oleh oknum LSM Abal-abal tersebut. Lebih lanjut“ Titis menuturkan”, tadi dalam sosialisasi sebenarnya masyarakat malah tak punya kemauan yang neko-neko, semua ini hanyalah setingan dari Pak Zaini (Oknum LSM) tersebut. Selain itu, LSM GEMAH RIPAH milik Mohammad Zaini itu juga belum terdaftar di Kasbanglinmas Trenggalek, jadi bisa di katakan kalau LSM tersebut hanyalah Abal-abal, Alias masih ilegal di Trenggalek.

Masih Menurut Titis Wardoyo, lebih lanjut menuturkan, “Dalam Sosialisasi Tadi Juga di jelaskan tentang tatacara pengajuan pengelolaan Tanah Negara, kan sekarang sudah ada LMDH di setiap Desa, jadi kalau masyarakat menginginkan untuk mengolah lahan perhutani, masyarakat cukup koordinasi dengan LMDH desa setempat. Sehingga tanah negara bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat.

“Puryono.SE.SP” Sekjen LSM KOSTRADEM (Komunitas Studi Transparansi Anggaran dan Demokrasi) Trenggalek, juga menuturkan” ulah dari Oknum LSM GEMAH RIPAH itu diduga atas suruhan salah satu tokoh warga yang sengaja untuk menggoyahkan warga Timahan terkait tapal batas tanah perhutani yang ujung-ujungnya hanya akan meresahkan dan merugikan masyarakat semata. (R 6)

Pembersihan Rumah Masyarakat yang di Lakukan PT. BCS Pulau Sekubu Mengalami Permasalahan

KOTA BARU – PT. BCS Pulau Sebuku mengadakan pembebasan rumah masyarakat yang berada didesa Sarakaman, Kec. Pulau Sebuku mendapatkan suatu permasalahan yang diakibatkan tidak keterbukaannya pihak perusahaan atas pembayaran rumah masyarakat yang kena pembebasan.

Sekitar 160 kepala keluarga yang luas lahannya rata-rata 6 hektar,diperkirakan pihak perusahan terkena pembebesan lahan,lahan tersebut katanya mau dijadikan jalan oleh perusahaan untuk mengangkut batu bara. Salah seorang warga yang bernama ibu ida yang telah menjual rumahnya kepada Perusahaan saat ditemui wartawan OPSI mengatakan, areal tersebut bukannya mau dijadikan jalan untuk mengangkut hasil tambang saja tapi juga akan dijadikan areal pertambangan.

Setelah warga mengetahui lahan mereka bukan saja dijadikan jalan untuk mengangkut hasil tambang perusahaan saja agar tidak mengganggu kebisingan masyarakat,namun lahan tersebut akan dijadikan areal pertambangan juga,maka masyarakat desa Sarakaman yang sekitar 120 kepala keluarga masih tetap bertahan dilahan tersebut,kecuali perusahaaan berani membayar 5 juta per hektar baru warga yang tersisa sekitar120 kepala keluarga itu mau meninggalkan lahan yang dikenakan pembebasan tersebut,sedangkan 40 kepala keluarga sudah menjual tanah dan rumah mereka kepada perusahaan  BCS dengan harga berpariasi tergantung luas tanah dan besarnya rumah mereka.

Masih banyak kepala keluarga mempertahankan rumah,tanah yang akan dijadikan jalan untuk mengangkut hasil tambang, juga akan dijadikan sebagai lahan pertambangan,sehingga pihak perusahaan menunda pembebasan lahan tersebut karena tidak adanya kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan mengenai harga yang diajukan masyarakat kepada perusahaan sekitar 5 juta per hektarnya,dan sampai saat ini negoisasi antara pihak perusahaan dan masyarakat belum mendapatkan kesepakantan (Kebuntuan). Sementara hingga berita ini di turunkan , belum pernah ada dari pihak pemerintah Daerah berupaya mencari solusi.  Adi Kete